KONFERENSI NASIONAL PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
UNTUK ANAK CERDAS/BERBAKAT ISTIMEWA
Kota Malang. 5 – 8 Pebruari 2010
Tema:
Mengkonstruksi Cetak Biru (Blueprint) Pengembangan Pendidikan Khusus Untuk Anak Cerdas/Berbakat Istimewa Indonesia
- A. Latar Belakang
UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan tentang perlunya memberikan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi dan kecerdasan istimewa. Hal ini dilakukan agar potensi yang ada pada peserta didik dapat berkembang secara optimal dan pada gilirannya memberikan mereka dapat tumbuh menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri.
Perlunya perhatian khusus yang siswa yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa melalui sekolah-sekolah yang didirikan untuk itu, dapat dianggap selaras dengan fungsi utama pendidikan, yaitu mengembangkan potensi siswa secara utuh dan optimal. Penggunaan istilah potensi kecerdasan dan bakat istimewa ini berkait erat dengan latar belakang teoritis yang digunakan. Potensi Kecerdasan berhubungan dengan kemampuan intelektual, sedangkan bakat tidak hanya terbatas pada kemampuan intelektual. Pendapat ini mula-mula dikemukakan oleh United States Office of Education (Feldhusen, 1994) bahwa anak berbakat adalah anak yang diidentifikasi oleh orang dengan kualifikasi profesional. Anak-anak yang telah mampu menunjukkan prestasinya dan atau berupa potensi kemampuan pada beberapa bidang seperti: (1) kemampuan inteligensi umum; (2) kemampuan akademik khusus (specific academic aptitude); (3) berpikir produktif atau kreatif; (4) kemampuan kepemimpinan; (5) kemampuan di bidang seni; (6) kemampuan psikomotorik.
Strategi pendidikan yang ditempuh selama ini bersifat masal memberikan perlakuan standar/rata-rata kepada semua siswa sehingga kurang memperhatikan perbedaan antar siswa dalam kecakapan, minat, dan bakatnya. Dengan strategi semacam ini, keunggulan akan muncul secara acak dan sangat tergantung kepada motivasi belajar siswa serta lingkungan belajar dan mengajarnya. Oleh karena itu perlu dikembangkan keunggulan yang dimiliki oleh siswa agar potensi yang dimiliki menjadi prestasi yang unggul.
Perhatian khusus kepada siswa yang berpotensi cerdas dan/atau bakat istimewa (CI+BI) selaras dengan fungsi utama pendidikan, yaitu mengembangkan potensi siswa secara utuh dan optimal. Pengembangan potensi tersebut memerlukan strategi yang sistematis dan terarah. Tanpa layanan pembinaan yang sistematis terhadap siswa yang berpotensi cerdas dan atau bakat istimewa, bangsa Indonesia akan kehilangan kekayaan SDM yang tidak terukur nilainya.
Perhatian khusus tersebut tidak dimaksudkan sebagai tindakan diskriminatif, tetapi pemberian perhatian sesuai dengan kebutuhan dan kondisi siswa. Melalui penyelenggaraan pendidikan khusus bagi siswa CI+BI, diharapkan potensi-potensi yang selama ini belum dikembangkan secara optimal, akan tumbuh dan menunjukkan kinerja yang baik. Kondisi ini pada gilirannya akan dapat memberi kontribusi terhadap kehormatan dan nama baik bangsa Indonesia di antara bangsa-bangsa lain di dunia.
Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa telah dilakukan sejak tahun 1974 dalam bentuk kebijakan atau program. Secara historis kebijakan pemerintah tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.
| No |
TAHUN |
BENTUK KEBIJAKAN/PROGRAM |
| 1 |
1974 |
Pemberian beasiswa bagi peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berbakat dan berprestasi tinggi tetapi lemah kemampuan ekonomi keluarganya. |
| 2 |
1982 |
Balitbang Dikbud membentuk Kelompok Kerja Pengembangan Pendidikan Anak Berbakat (KKPPAB). Kelompok Kerja ini mewakili unsur-unsur struktural serta unsur-unsur keahlian seperti Balitbang Dikbud, Ditjen Dikdasmen, Ditjen Dikti, Perguruan Tinggi, serta unsur keahlian di bidang sains, matematika, teknologi (elektronika, otomotif, dan pertanian), bahasa, dan humaniora, serta psikologi. |
| 3 |
1984 |
Balitbang Dikbud menyelenggarakan perintisan pelayanan pendidikan anak berbakat dari tingkat SD, SMP, SMA di satu daerah perkotaan (Jakarta) dan satu daerah pedesaan (Kabupaten Cianjur). Program pelayanan yang diberikan berupa pengayaan (enrichment) dalam bidang sains (Fisika, kimia, Biologi, dan Ilmu Pengetahuan Bumi dan Antariksa), matematika, teknologi (elektronika, otomotif, dan pertanian), bahasa (Inggris dan Indonesia), humaniora, serta keterampilan membaca, menulis, dan meneliti.
Pelayanan pendidikan dilakukan di kelas khusus di luar program kelas reguler pada waktu-waktu tertentu.
Perintisan pelayanan pendidikan bagi anak berbakat ini pada tahun 1986 dihentikan seiring dengan pergantian pimpinan dan kebijakan di jajaran Depdikbud. |
| 4 |
1989 |
Di dalam UU no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 8 ayat 2 dikemukakan bahwa warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
Pasal 24, setiap peserta didik pada satuan pendidikan mempunyai hak-hak sebagai berikut: (1) mendapat perlakuan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, (5) menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang telah ditentukan. |
| 5 |
1993 |
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan kebijakan tentang Sistem Penyelenggaraan Sekolah Unggul (Schools of Excellence) dan membukanya di seluruh provinsi sebagai langkah awal kembali untuk menyediakan program pelayanan khusus bagi peserta didik dengan cara mengembangkan aneka bakat dan kreativitas siswa |
| 6 |
1994 |
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan dokumen tentang “Pengembangan Sekolah Plus” yang menjadi naskah induk tentang “Sistem Penyelenggaraan Sekolah Menengah Umum Unggul”. |
| 7 |
1998/ 1999 |
Dua sekolah swasta di DKI Jakarta dan satu sekolah swasta di Jawa Barat melakukan ujicoba pelayanan pendidikan bagi anak berpotensi kecerdasan dan bakat istimewa dalam bentuk program percepatan belajar (akselerasi), yang mendapat arahan dari Ditjen Dikdasmen |
| 8 |
2000 |
Program percepaan belajar dicanangkan oleh Menteri Pendidikan Nasional pada Rakernas Depdiknas menjadi Program Pendidikan Nasional.
Pada kesempatan tersebut Mendiknas melalui Dirjen Dikdasmen menyampaikan Surat Keputusan (SK) Penetepan Sekolah Penyelenggara Program Percepatan Belajar kepada 11 sekolah terdiri dari 1 SD, 5 SMP dan 5 SMA di DKI Jakarta dan Jawa Barat. |
| 9 |
2001/ 2002 |
Diputuskan penetapan kebijakan diseminasi program percepatan belajar pada beberapa sekolah di beberapa provinsi di Indonesia |
| 10 |
2003 |
UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (4) menyebutkan warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 32 ayat (1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. |
| 11 |
2006 |
Diterbitkan Permendiknas no. 34/2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 115 sampai dengan pasal 118 tentang pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi dan/atau bakat istimewa. |
Uraian di atas menunjukkan bahwa kebijakan layanan pendidikan untuk anak CI+BI belum menjadi sebuah menjadi suatu program yang berkelanjutan, sistemik dan sistematik. Satu-satunya program yang tersedia untuk anak CI+BI hanya program aksel. Namun program aksel ini berjalan tidak lepas dari pro-kontra. Bahkan sebagian anggota masyarakat ingin program aksel ditutup. Kondisi di atas menunjukkan program pendidikan untuk anak CI+BI baru sebatas program, belum didukung oleh kebijakan yang bersifat jangka panjang dan dipahami oleh berbagai pihak.
Diperkirakan terdapat sekitar 2,2% anak usia sekolah memiliki kualifikasi cerdas istimewa. Menurut data BPS tahun 2006 terdapat 52.989.800 anak usia sekolah. Artinya terdapat sekitar 1.059.796 anak CI+BI di Indonesia. Jumlah siswa CI+BI yang sudah terlayani di sekolah akselerasi masih sangat kecil, yaitu 4510 orang (data Dit. PSLB tahun 2006/7) yang berarti baru 0,43% siswa CI+BI yang terlayani. Jika ditelaah lebih dalam, ternyata jumlah siswa CI dalam program akselerasi di bawah 50%. Lebih banyak non CI+BI. Artinya masih banyak sekali siswa CI+BI yang belum teridentifikasi dan belum terlayani
Saat ini sudah ada lembaga/sekolah standar isi bagi pendidikan khusus bagi anak berkelainan/cacat (sejak tahun 2006) yang kemudian dilengkapi dengan Permendiknas tentang Prosedur operasional standar UN, standar proses, standar sarana, dan standar penilaian. Hal demikian tidak terjadi pada pendidikan khusus untuk siswa CI+BI. Siswa CI+BI memperoleh muatan kurikulum yang sama dengan siswa reguler, dan hanya memperoleh peluang untuk mempercepat penyelesaian studi (program akselerasi). Hal ini mengakibatkan potensi kecerdasan yang dimiliki tidak dapat berkembang secara optimal. Di sisi lain, tidak ada deskripsi yang spesifik tentang kompetensi dari siswa CI+BI
Secara kelembagaan, belum ada sekolah khusus untuk siswa CI+BI. Meskipun peraturan pemerintah memberikan peluang untuk pendirian sekolah semacam itu, dengan tetap mengedepankan semangat inklusif. Keberadaan program akselerasi sebagai sarana pengembangan potensi siswa CI+BI tidak dapat dikatakan bersemangat inklusif, meskipun ada siswa non CI+BI di dalamnya.
Dari aspek ketenagaan, guru yang mengajar di program akselerasi tidak disiapkan secara khusus. Lebih jauh bahkan tidak ada kriteria tertulis, prasyarat guru yang dapat mengajar di sana. Di beberapa tempat ditemukan, guru yang mengajar menggunakan sistem arisan. Artinya mereka berganti-ganti sebagai pengajar di program akselerasi. Di tempat lain, ditemukan menurunnya semangat/etos kerja pengajar program akselerasi yang menuntut tambahan insentif, karena harus mengajar di program akselerasi. Akibatnya, sekolah yang tidak dapat mengakses dana dari masyarakat atau subsidi, mulai kewalahan untuk melanjutkan program
Dari aspek pembelajaran, proses yang terjadi di dalam dan di luar kelas, masih menekankan pada pencapaian daya serap materi. Hal ini mengakibatkan siswa akselerasi menerima beban lebih berat karena penyelesaian studi yang lebih cepat. Akibatnya model pembelajaran yang digunakan juga tidak berbeda dengan siswa reguler. Sementara itu pemanfaatan ICT dalam proses pembelajaran juga relatif terbatas, karena kemampuan guru dalam bidang itu juga terbatas
Dari aspek penilaian, Hasil akhir kelulusan siswa program akselerasi juga tetap mengacu pada UN siswa reguler. Keadaan ini “memaksa” sekolah untuk memfokuskan kembali siswa akselerasi pada semester akhir untuk menghadapi UN. Hal ini juga mendorong orang tua siswa dan pihak sekolah menggunakan jasa bimbel agar anaknya lulus. Di sisi lain, ditemukan adanya program remedial bagi siswa CI+BI yang “seolah” menjadi paradoks bagi program ini sendiri
Dari aspek kesiswaan, belum semua siswa dengan kualifikasi very superor yang memperoleh layanan atau mengakses program akselerasi. Akibatnya siswa-siswa tersebut jadi “siswa biasa”. Hal ini dapat mengakibatkan potensi siswa CI+BI menjadi mubazir. Sedangkan potensi lain siswa kelas akselerasi tidak dapat berkembang secara optimal karena beban belajar akibat percepatan
Dari aspek kelanjutan studi, relatif terbatas perguruan tinggi yang memberi kemudahan akses bagi siswa CI+BI untuk masuk. Akibatnya banyak siswa CI+BI, terutama yang menang olimpiade, ditawari untuk melanjutkan studi oleh perguruan tinggi luar negeri dengan beasiswa dan bahkan mendapat perlakuan setara dengan warga negara yang bersangkutan. Di sisi lain, siswa CI+BI yang memiliki keterbasan ekonomi juga tidak dapat melanjutkan studi, karena makin mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi.
Berdasarkan pemikiran di atas, Asosiasi CI+BI Nasional akan mengadakan konferensi nasional yang diarahkan untuk mendisain cetakbiru (blueprint) pengembangan pendidikan khusus bagi siswa CI+BI Indonesia dalam rentang waktu 25 tahun ke depan.
B. Tujuan dan Output
- 1. Tujuan
Secara umum tujuan yang ingin dicapai melalui konferensi ini adalah menyusun draft awal cetak biru (blueprint) pengembangan pendidikan khusus bagi siswa CI+BI Indonesia dalam rentang waktu 25 tahun ke depan.
2. Output
Berdasar pada tujuan umum tersebut, maka hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan konferensi ini adalah sebagai berikut :
- Rumusan upaya-upaya peningkatan kapasitas untuk keberlanjutan (sustainability) dan kesinambungan (continuously) program pendidikan khusus untuk anak CI+BI.
- Rumusan tentang Disain dan model pendidikan untuk anak CI+BI
- Rumusan tentang upaya-upaya pengembangan kurikulum dan pembelajaran untuk program CI+BI
- Rumusan upaya-upaya pemanfaatan IT dalam Pembelajaran dan Manajemen Program CI+BI
- Rumusan upaya-upaya mengatasi fenomena underachievement pada siswa CI BI
- Rumusan upaya-upaya deteksi dini anak CI+BI, dan penilaian keberbakatan oleh orang tua
- Rumusan tentang upaya-upaya Konseling anak CI+BI
- Rumusan tentang program perencanaan karir untuk anak CI+BI
- Rumusan tentang upaya-upaya layanan pengembangan keberbakatan olahraga, seni, dan kepimpinan
- Rumusan tentang upaya-upaya membangun tanggung jawab masyarakat dan layanan orang tua dan pendidik dapat memberikan pendidikan karakter bagi anak CI+BI.
- Rumusan tentang upaya-upaya mencegah dampak negatif pemanfaatan teknologi dalam pendidikan dan perilaku sosial anak.
- Rumusan tentang upaya mengimplementasikan filosofi pendidikan sepanjang hayat dalam kehidupan diri dan sosial.
- dll
C. Bentuk Kegiatan
Kegiatan ini berbentuk konferensi yang diarahkan pada terjadinya proses identifikasi, dialog, dan perumusan beberapa hal yang terkait dengan disain cetakbiru (blueprint) Pengembangan Pendidikan Khusus untuk Anak Cerdas/Berbakat Istimewa Indonesia.
- D. Tema dan Topik
- Tema :
“Mengkonstruksi Cetakbiru (blueprint) Pengembangan Pendidikan Khusus untuk Anak Cerdas/Berbakat Istimewa Indonesia.
- Topik :
Beberapa topik yang akan dibahas oleh para pembicara dalam konferensi, antara lain :
- Kebijakan Depkdiknas dalam Penyelenggaran pendidikan Khusus untuk anak CI+BI
- Kebijakan Ditjen PMPTK
- Kebijakan Departemen Agama dalam Penyelenggaraan Pendidikan Khusus untuk Anak CI+BI di lingkungan Madrasah
- Peningkatan Kapasitas untuk Keberlanjutan (sustainability) dan Kesinambungan (Continuous) Program pendidikan khusus untuk anak CI+BI.
- Disain dan model pendidikan untuk anak CI+BI
- Pengembangan Kurikulum untuk program CI+BI
- Menciptakan lingkungan pendidikan yang tepat dan menantang bagi anak CI+Bi
- Program Pembelajaran Individual untuk Siswa CI+BI
- Pengembangan pembelajaran melalui Inquiry dan Discovery Learning
- Kreativitas dalam ruang kelas
- Pemanfaatan IT dalam Pembelajaran dan Manajemen Program CI+BI
- Pembelajaran di laboratorium
- Fenomena underachievement pada siswa CI+BI
- Deteksi Dini anak CI+BI
- Penilaian keberbakatan oleh orang tua
- Perspektif Baru dalam Menilai (Asessment) kecerdasan/bakat istimewa
- Konseling anak CI+BI
- Perencanaan Karir untuk anak CI+BI
- Keberbakatan, Asynchrony, dan Kreativitas
- Mengenali dan menangani masalah umum yang muncul untuk anak-anak berbakat
- Layanan pengembangan keberbakatan olahraga, seni, dan kepemimpinan
- Tanggung jawab masyarakat dan layanan orang tua dan pendidik dapat memberikan pendidikan karakter bagi anak CI+BI.
- dll
- E. Narasumber dan Pembicara
Beberapa pembicara yang diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikirannya dalam forum konferensi ini, antara lain:
- Menteri Pendidikan Nasional
- Muh. Hanif Dhakiri, Anggota Komisi X DPR RI
- Dirjen Peningkatan Mutu Tenaga Pendidikan dan Kependidikan Depdiknas
- Direktur Madrasah, Ditjen Pendis, Departemen Agama
- Dekan Fak. Sains dan Teknologi Univ. Airlangga Surabaya
- Dekan Fak. Psikologi Univ. Muhammadiyah Malang
- Akademisi bidang MIPA, Pendidikan, Psikologi, Olahraga, dan Seni dll, yang mendalami bidang pendidikan CI+BI atau memberikan pendampingan untuk siswa CI+BI di sekolah.
- Guru program CI+BI
- Dll
- F. Pelaksana
Pelaksana kegiatan adalah Asosiasi Penyelenggara, Pengembang, dan Pendukung Pendidikan Khusus untuk Anak Cerdas/Berbakat Istimewa (Asosiasi CI+BI Nasional). Dalam pelaksanaan teknis kegiatan, dibantu oleh Pengurus dan Anggota Asosiasi CI+BI Malang Raya
- 1. Panitia Pengarah :
| Ketua |
: |
Dr. Ardinis Arbain |
Program Pascasarjana Univ. Andalas Padang |
| Sekretaris |
: |
Amril Muhammad, SE., M.Pd. |
Manajemen Pendidikan UNJ Jakarta |
| Anggota |
: |
Drs. Salamun, M.Kes |
Ilmu Biologi Fak. Saintek Universitas Airlangga Surabaya |
|
|
Dra. Mieke Miarsyah, M.Si |
Pendidikan Biolog UNJ Jakarta |
|
|
Prof. Drs. Suharno, M.Sc., Ph.D |
Ilmu Fisika Univ. Lampung |
|
|
Dr. Ariswan |
Pendidikan Fisika UNY Yogyakarta |
|
|
Dr. Wardhani Rahayu, M.Si |
Pendidikan Matematika UNJ Jakarta |
|
|
Drs. HA. Sediono, M.Si |
Ilmu Matematika F.Saintek Univ. Airlangga Surabaya |
|
|
Dr. Stanley P. Dewanto |
Ilmu Matematika Univ. Padjadjaran Bandung |
|
|
Dr. Muktiningsih N., M.Si |
Pendidikan Kimia UNJ Jakarta |
|
|
Ir. Adam Wiryawan, MS |
Ilmu Kimia Univ. Brawijaya Malang |
|
|
Drs. Yusafir Hala, M.Si |
Ilmu Kimia Univ. Hasanuddin Makassar |
|
|
Dra. Evita Adnan, M.Psi |
Psikologi Pendidikan UNJ Jakarta |
|
|
Evy Tjahyono, S.Psi, MGE |
Fak. Psikologi Univ. Surabaya |
|
|
Dr. Endang Widyorini |
Fak. Psikologi Unika Soegijapranata Semarang |
|
|
Drs. Tulus Winarsunu, M.Si. |
Fak. Psikologi Univ. Muhammadiyah Malang |
|
|
Drs. Burhanuddin, M.Pd. |
Kepala SMPN 1 Kota Malang |
|
|
Drs. Imam Sudjarwo, M.Pd. |
Kepala MAN 3 Kota Malang |
|
|
Drs. Suhaili Ali Nukman |
SMAN 8 Jakarta |
|
|
Dra. Elindra Yetty, M.Pd. |
Pendidikan Seni UNJ Jakarta |
|
|
Dr. Suroto |
Pendidikan Olahraga Univ. Negeri Surabaya |
- 2. Panitia Pelaksana
| Ketua |
: |
Amril Muhammad, SE., M.Pd. |
FIP UNJ Jakarta |
| Wakil Ketua |
: |
Drs. Burhanuddin, M.Pd. |
SMPN 1 Kota Malang |
| Wakil Ketua |
: |
Drs. Imam Soedjarwo, M.Pd. |
MAN 3 Kota Malang |
| Sekretaris |
: |
Drs. Yohannes Soeroso |
SMPN 1 Kota Malang |
| Wk. Sekretaris |
: |
Drs. Sumaryono |
SMPN 7 Kota Malang |
| Bendahara |
: |
Dra. Sri Wahyuni |
SMAN 3 Kota Malang |
| Wk. Bendahara |
: |
Dra. Nunuk Nur Djannah |
MAN 3 Kota Malang |
| Bidang-bidang : |
|
|
|
| Acara dan Persidangan |
: |
Drs. M. Shohib, M.Psi |
Fak. Psikologi UMM |
|
Noviyanto, S.Pdi |
SMPN 3 Kota Malang |
|
|
Wahyu Widayati, S.Pd. |
SMPN 1 Kota Malang |
|
|
Dra. Agustin Cahya |
SMAN 1 Kota Malang |
|
|
Drs. Sabilal Rosyad |
MAN 1 Kota Malang |
|
|
Dra. Sri Suminarti F, M.Psi. |
Fak. Psikologi UMM |
| Humas dan Sponsorship |
: |
Drs. Susilo |
SMAN 1 Kota Malang |
|
Oktarini, S.Pd. |
SMAN 2 Kota Malang |
|
Drs. Edy Evi |
SMAN 3 Kota Malang |
|
Drs. Suprapto |
SMAN 5 Kota Malang |
|
Nuririn, S.Pd. |
SMAN 8 Kota Malang |
|
Drs. M. Husnan Abror |
MAN 1 Kota Malang |
|
Wahyu Widayati, S.Pd. |
SMPN 1 Kota Malang |
|
Moch. Mas’ud, S.Pd. |
SMPN 3 Kota Malang |
|
Slamet Udati, S.Pd. SH |
SMPN 4 Kota Malang |
|
Ida Wahyuni, S.Pd. |
SMPN 5 Kota Malang |
|
Dra. Hj. Binti Maqsudoh |
MTsN 1 Kota Malang |
|
|
Drs. Zakarija Achmad, M.Psi |
Fak. Psikologi UMM |
|
|
Drs. H. Abdul Latief |
SMAN 5 Surabaya |
| Publikasi dan Dokumentasi |
: |
Drs. Tanto Prihadi |
SMAN 1 Kota Malang |
|
Dra. Endang Novita T., S.Pd |
SMAN 2 Kota Malang |
|
Suci Sri Wulandari, S.Pd. |
SMPN 3 Kota Malang |
| Pendaftaran dan Database |
: |
Drs. Djoko Setiono |
MAN 3 Kota Malang |
| Triana |
SMPN 1 Kota Malang |
| Dwi Astuti, S.Pd. |
SMAN 1 Kota Malang |
|
|
Salis Ahda, S.Pd. |
SMAN 8 Kota Malang |
| Akomodasi dan Konsumsi |
: |
Mila Poerwanti, S.Pd. |
MAN 1 Kota Malang |
| Ria Suwanti, S.Pd. |
SMAN 5 Kota Malang |
| Mamik Sri Mulyani, M.Pd. |
SMAN 8 Kota Malang |
| Kurdho Handoko, S.Pd. |
SMPN 10 Kota Malang |
| Perlengkapan |
: |
Drs. Barik Marzuki, M.Pd. |
MAN 3 Kota Malang |
| Drs. Juari |
SMAN 5 Kota Malang |
| Drs. Abdul Majid |
SMPN 1 Kota Malang |
G. Waktu dan Tempat Kegiatan Konferensi
- Waktu kegiatan
- Program dilaksanakan pada tanggal 5 – 8 Pebruari 2010
- Jadwal terlampir
- Tempat kegiatan
Kegiatan Konferensi dilaksanakan di Pusat Pengembangan Sumber Belajar (PSBB) MAN 3 Malang, Jl. Bogor, Kota Malang, Jawa Timur.
H. Peserta
Konferensi Nasional akan diikuti oleh para pengurus Asosiasi CI+Bi Nasional, Pengurus Asosiasi CI+BI di 22 propinsi se Indonesia, Para Akademisi, Praktisi, Guru, Masyarakat dan Pejabat Pemerintah yang memiliki kepedulian dan keterkaitan dengan pengembangan pendidikan untuk siswa CI+BI. Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini berjumlah 250 – 300 orang.
I. Pembiayaan
Pembiayaan kegiatan konferensi diperoleh dari dana kas Asosiasi CI+BI Nasional, iuran peserta dan bantuan sponsorship dari lembaga/perusahaan yang memiliki kepedulian pada pengembangan pendidikan untuk Anak CI+BI Indonesia.