Anggota Biasa Lembaga adalah lembaga penyelenggara pendidikan atau lembaga pendidikan tinggi yang menjadi mitra pengembangan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
| SYARAT |
- Sekolah/madrasah/lembaga yang menyediakan program layanan untuk anak CI+BI seperti aksel atau pengayaan
|
| HAK |
- Memperoleh surat tanda keanggotaan yang dapat dijadikan kelengkapan untuk mengajukan ijin sebagai penyelenggara program bagi anak CI+BiI atau memperoleh subsidi/bantuan dll dari pemerintah dan instansi lainnya.
- Memperoleh informasi terbaru tentang CI+BI secara tercetak maupun melalui dunia maya
- Memperoleh hak untuk diberikan pembinaan dalam upaya peningkatan mutu program untuk anak CI+BI
- Memberikan saran, masukan, kritik, bantuan materi maupun non materi untuk kesuksesan penyelenggaraan program Asosiasi CI+BI
|
| KEWAJIBAN |
- Memberikan data : pofil sekolah, data siswa dan informasi layanan yang telah dilakukan kepada siswa CI+BI
- Memberikan copi surat ijin penyelenggaraan program aksel dari instansi pemerintah (bila sudah ada)
- Memberikan laporan tahunan tentang kondisi penyelenggaraan aksel/CI+BI kepada Pengurus Asosiasi CI+BI Nasional
- Membayar biaya pendaftaran Rp. 500.000 untuk memperoleh surat tanda keanggotaan Asosiasi CI+BI yang berlaku selama 3 tahun.
- Bersedia dilakukan monitoring, evaluasi dan supervisi program
- Bersedia diberikan pembinaan
|
Like this:
Be the first to like this page.
cARA mENDAFTAR Gemana pa ????
nanti akan kami kirim surat dan formulir ke alamat sekolah bapak. tks
pak amril dari paktonespero@yahoo.com smp 2 semarang mau bertanya berapa jumlah penyelenggara di Indonesia? matur nuwun
data yang kami punya 311 sekolah dan 24 madrasah se Indonesia
bs jadi bertambah, atau berkurang, karena sekolah yang menutup aksel sering tak memberi info